Etika Publikasi

Pernyataan Etika Publikasi

Pernyataan kode etik publikasi merupakan pernyataan kode etik bagi semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi di  Journal of Pharmaceutical and Medicinal Sciences (JPMS) tanpa terkecuali yaitu meliputi pengelola, editor, mitra bestari, dan penulis (author). Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini didasarkan pada Comitte on Publication Ethics yang sudah diadopsi dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah. 

Pernyataan etika publikasi ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan penulis (author). Pada intinya, Kode Etika Publikasi Ilmiah menjunjung tinggi tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu

  • Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  • Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan
  • Kejujuran, yakni bebas dari Duplikasi, Fabrikasi, Falsifikasi, dan Plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.
  1. Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal
  2. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila  diperlukan;
  3. Menentukan keanggotaan dewan editor;
  4. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak;
  5. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti yang berkontribusi, penulis, editor, maupun mitra bestari;
  6. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta;
  7. Menelaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada penulis, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca;
  8. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari;
  9. Mempublikasikan jurnal secara teratur;
  10. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal;
  11. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran;
  12. Menyiapkan perizinan dan segi legalitas lainnya;
  13. Melakukan peningkatan mutu jurnal;
  14. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya; dan
  15. Keputusan Editor in Chief adalah final berdasarkan artikel yang dikirimkan.
  16. Tugas dan Tanggung Jawab Editor Jurnal
  17. Mempertemukan kebutuhan pembaca dan penulis;
  18. Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan;
  19. Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan;
  20. Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif;
  21. Memelihara integritas rekam jejak akademik penulis;
  22. Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan;
  23. Bertanggung jawab atas gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab penulis;
  24. Secara aktif meminta pendapat penulis, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi;
  25. Mendorong dilakukannya penilaian atas jurnal apabila ada temuan;
  26. Mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi dengan meminta penulis melampirkan formulir ethical clearance yang sudah disetujui oleh Komisi ethical clearance;
  27. Mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti tentang etika publikasi;
  28. Mengkaji efek kebijakan terbitan atas sikap penulis dan mitra bestari serta memperbaikinya untuk meningkatkan tanggung jawab dan memperkecil kesalahan;
  29. Memiliki pikiran terbuka atas pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi;
  30. Tidak mempertahankan pendapat sendiri, penulis, atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif; dan
  31. Mendorong penulis, supaya dapat memperbaiki karya tulis hingga layak terbit.
  32. Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari (Peer-Reviewer)
  33. Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan telaahannya kepada editor sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan;
  34. Tidak menelaah karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  35. Menjaga kerahasiaan penulis dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi atas naskah yang ditelaahnya;
  36. Mendorong penulis untuk memperbaiki naskahnya;
  37. Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan; dan
  38. Menelaah naskah secara tepat waktu sesuai dengan gaya selingkung jurnal dan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas penulis, penarikan kesimpulan, dan lain-lain).
  39. Tugas dan Tanggung Jawab Penulis
  40. Memastikan bahwa yang masuk dalam daftar penulis memenuhi kriteria sebagai penulis;
  41. Bertanggung jawab secara kolektif atas pekerjaan dan isi naskah/artikel yang meliputi metode, analisis, perhitungan, dan perinciannya;
  42. Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung;
  43. Menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian;
  44. Menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara profesional dan tepat waktu;
  45. Menginformasikan kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya; dan
  46. Membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di mana pun dalam bahasa apa pun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.